Limbah Radioakktif
Pemanfaatan bahan radioaktif tidak hanya terbatas pada penggunaannya untuk pembangkitan listrik pada PLTN, bahan radioaktif juga banyak digunakan pada aktivitas industri maupun universitas atau lembaga penelitian. Sebagai contoh, teknik nuklir untuk industri digunakan sebagai perangkat kontrol (level, thickness, density control, dll.) pada industri kertas, pelat baja dan lain-lain atau pada bidang kedokteran dimana bahan radioaktif dipergunakan untuk mendiagnosis maupun terapi penyakit. Segala aktivitas tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi manusia, tetapi juga dapat menghasilkan limbah radioaktif.03 Aug 2010 11:40:49
Pengertian limbah radioaktif
Pengertian limbah menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, adalah adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi. Limbah radioaktif mempunyai potensi bahaya radiasi baik bagi manusia maupun lingkungan hidup. Karena itu limbah radioaktif harus dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak radiologis bagi pekerja, masyarakat maupun lingkungan.
Sumber limbah radioaktif
Limbah radioaktif dihasilkan dari segala aktivitas yang memanfaatkan bahan radioaktif, baik dari seluruh tahapan dalam pengoperasian reaktor nuklir, produksi dan penggunaan radioisotop (bahan radioaktif) dalam bidang kesehatan, industri dan penelitian.
Rumah Sakit
Di bidang kedokteran sumber radioaktif terutama digunakan untuk keperluan diagnosa dan terapi penyakit. Beberapa radioisotop yang sering digunakan untuk keperluan diagnosa antara lain 99Tc, 125I, 153Gd, dan 241Am, sedangkan radioisotop yang digunakan untuk terapi antara lain 60Co, 90Sr, 137Cs dan 192Ir. Radioisotop yang digunakan dalam bidang kedokteran dapat berupa sumber terbuka (unsealed source) dan sumber tertup (sealed source). Ketika radioisotop tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, maka sumber radioaktif bekas tersebut sudah menjadi limbah radioaktif.
Pemanfaatan bahan radioaktif dalam bidang industri sangat beragam tergantung dari tujuan penggunaannya, misalnya untuk pembangkitan energi (PLTN), pengujian kualitas pengelasan, pengujian ketebalan bahan, sebagai alat kontrol, pengujian homogenitas suatu campuran (perunut), penentuan kandungan mineral atau minyak bumi dalam industri pertambangan dan lain-lain.
Sesuai dengan tujuan penggunaan tersebut maka jenis radionuklida yang digunakan bervariasi sebagai pemancar alpha (α), beta (β), gamma (γ) dan netron dengan aktivitas yang beragam. Beberapa radionuklida yang sering digunakan dalam bidang industri adalah 60Co, 85Kr, 137Cs, 192Ir, 241Am, 90Sr dan 241Am-Be. Limbah radioaktif dari penggunaan sumber radiasi di industri merupakan sumber bekas (spent source) yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Limbah yang dihasilkan dari PLTN adalah limbah aktivitas rendah, sedang dan bahan bakar nuklir bekas.
Sumber bekas dari industri
Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
Selain dari penggunaan radioisotop di rumah sakit dan industri, kegiatan litbang nuklir oleh lembaga penelitian dan pengembangan juga menghasilkan limbah radioaktif. Limbah tersebut dihasilkan dari pengoperasian (aktivitas) beberapa fasilitas nuklir yang umumnya dimiliki lembaga litbang nuklir. Fasilitas tersebut dapat berupa reaktor riset, instalasi produksi radioisotop, instalasi pengelolaan limbah radioaktif serta laboratorium penunjang lainnya,
Selain penggunaan sumber radioaktif dilembaga litbang nuklir, lembaga penelitian lainnya, seperti universitas juga menghasilkan limbah radioaktif. Aktivitas yang mungkin di lakukan adalah misalnya penggunaan radioisotop untuk keperluan pemantauan untuk mengetahui sistem metabolisme atau mekanisme perpindahan (pathways) suatu unsur/mineral di lingkungan, atau penelitian untuk mengetahui optimalisasi penyerapan pupuk oleh tanaman, efisiensi penggunaan pestisida dan lain-lain.
Limbah radioaktif padat dari kegiatan litbang
Klasifikasi Limbah Radioaktif
Undang-Undang Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran mengklasifikasikan limbah radiokaktif menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
- Limbah Tingkat Rendah (Low Level Waste-LLW)
- Limbah Tingkat Sedang (Intermediate Level Waste - ILW); dan
- Limbah Tingkat Tinggi (High Level Waste - HLW)
1. Limbah Aktivitas Rendah
Yaitu limbah radioaktif dengan aktivitas di atas tingkat aman (clearance level) tetapi di bawah tingkat sedang, yang tidak memerlukan penahan radiasi selama penanganan dalam keadaan normal dan pengangkutan
2. Limbah Aktivitas Sedang
Limbah radioaktif dengan aktivitas di atas tingkat rendah tetapi di bawah tingkat tinggi yang tidak memerlukan pendingin, dan memerlukan penahan radiasi selama penanganan dalam keadaan normal dan pengangkutan
3. Limbah Aktivitas Tinggi
Limbah radioaktif dengan tingkat aktivitas di atas tingkat sedang, yang memerlukan pendingin dan penahan radiasi dalam penanganan pada keadaan normal dan pengangkutan, termasuk bahan bakar nuklir
0 komentar:
Posting Komentar